Kematian memang menjadi bagian dari kehidupan yang tidak bisa kita hindari. Saat kehilangan orang terdekat, rasa sedih dan kehilangan tentu sangat besar. Tapi di balik momen duka itu, ada satu hal penting yang seringkali terlupakan, yaitu mengurus surat kematian. Di tengah kesedihan, urusan administrasi terasa melelahkan. Tapi percayalah, surat kematian ini sangat penting untuk keperluan administrasi ke depannya, mulai dari pengurusan warisan, asuransi, hingga data kependudukan.
Memang, mengurus surat kematian bisa jadi membingungkan karena harus mulai dari mana, tapi setelah tahu alurnya, ternyata prosesnya tidak sesulit yang dibayangkan. Nah, di artikel ini Home Care Lansia Jakarta mau berbagi alur lengkapnya, siapa tahu kamu sedang butuh atau ingin membantu orang lain yang sedang berduka. Yuk, simak penjelasannya!
Syarat Dokumen
Sebelum masuk ke tahapan teknis, ada baiknya kita siapkan dulu semua dokumen yang dibutuhkan. Percayalah, kalau dokumennya lengkap dari awal, proses pengurusannya bisa jauh lebih cepat dan tidak ribet.
Beberapa dokumen yang wajib disiapkan antara lain:
- Fotokopi KTP almarhum/almarhumah.
- Fotokopi KTP pelapor.
- Fotokopi KTP saksi (minimal 2 orang).
- Fotokopi Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan (jika almarhum/almarhumah sudah menikah).
- Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit atau Puskesmas (kalau meninggal di rumah).
- Surat Pengantar Kematian dari RT/RW dan kelurahan/desa.
Dokumen-dokumen ini ibarat tiket masuk sebelum bisa lanjut ke tahap selanjutnya. Disarankan, semua dokumen itu langsung difotokopi dalam beberapa rangkap, jadi kita tidak perlu bolak-balik kalau diminta tambahan salinan saat proses pengajuan nanti.
Baca Juga: Ketahui! Begini Cara Mengurus Administrasi Pemakaman Jenazah di Jakarta
Alur Pengurusan
Setelah semua dokumen lengkap di tangan, mari kita bahas alur pengurusannya satu per satu.
1. Mendapatkan Surat Pengantar
Langkah pertama adalah mendapatkan surat pengantar kematian. Kalau almarhum meninggal di rumah sakit, biasanya kamu akan otomatis diberikan surat keterangan dari dokter. Tapi kalau meninggal di rumah, kita perlu pergi ke Puskesmas setempat untuk meminta Surat Keterangan Kematian dari tenaga medis yang berwenang.
Setelah itu, kita perlu meminta surat pengantar dari RT dan RW tempat almarhum berdomisili. Surat ini akan dibawa ke kelurahan sebagai dasar permohonan administrasi. Jadi jangan sungkan untuk datang ke rumah Pak RT atau Bu RW, biasanya mereka juga sudah sangat paham alur pengurusannya dan siap bantu.
2. Proses di Kelurahan
Nah, setelah mendapatkan surat dari RT/RW, kita lanjut ke kantor kelurahan. Di sana kita akan diminta menyerahkan semua dokumen yang sudah disiapkan tadi. Petugas kelurahan akan membantu membuatkan Surat Keterangan Kematian resmi dari kelurahan.
Selain itu, kita juga akan diminta mengisi formulir yang disediakan. Formulir ini berisi data pribadi almarhum/almarhumah dan pelapor. Pastikan data yang kamu isi sesuai dengan dokumen yang dilampirkan, supaya tidak ada kendala di proses berikutnya.
3. Proses di Kecamatan
Setelah dari kelurahan, kita perlu membawa Surat Keterangan Kematian beserta dokumen pendukung lainnya ke kantor kecamatan. Di sini, surat dari kelurahan akan dilegalisir atau disahkan oleh pihak kecamatan.
Prosesnya cukup cepat, biasanya tidak sampai satu hari kalau semua dokumen lengkap. Tapi tetap ya, datang lebih pagi akan lebih baik. Disarankan, datang pagi supaya bisa langsung lanjut ke tahap berikutnya di hari yang sama.
4. Proses di Disdukcapil
Ini adalah tahap akhir sekaligus yang paling penting, yaitu pengajuan Akta Kematian ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Di sini kita akan diminta mengisi formulir permohonan resmi dan menyerahkan semua dokumen yang telah dilegalisir.
Proses verifikasi biasanya memakan waktu sekitar 14 hari kerja. Tapi tenang, akan diberikan tanda terima atau bukti permohonan. Setelah proses selesai, kita bisa mengambil Akta Kematian yang sudah jadi. Dokumen ini sangat penting karena akan digunakan untuk berbagai keperluan administratif selanjutnya.
Catatan Penting
Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan agar proses berjalan lancar. Pertama, pelaporan kematian idealnya dilakukan maksimal 30 hari sejak tanggal kematian. Kalau lewat dari itu, maka prosesnya akan sedikit lebih panjang dan biasanya akan diminta membuat surat pernyataan kematian bermaterai.
Surat pernyataan ini harus dilengkapi juga dengan dokumen pendukung, seperti identitas pelapor dan saksi. Biasanya pihak kelurahan akan bantu memberi formatnya. Satu hal lagi, meski secara umum proses ini gratis, tapi tiap daerah bisa punya aturan tambahan seperti surat pengantar dari dusun atau desa. Jadi pastikan untuk konfirmasi ke petugas setempat.
Hal-hal kecil seperti ini sering terlewat, tapi sangat penting agar tidak bolak-balik saat mengurus. Kalau bisa, catat semua poin ini sejak awal biar tidak ada yang tertinggal.
Kesimpulan
Jadi, mengurus surat kematian memang bukan hal yang mudah, apalagi di tengah suasana duka. Tapi dengan dokumen yang lengkap dan tahu alurnya dari awal, prosesnya bisa jauh lebih cepat dan minim stres. Yuk, kunjungi blog Home Care Lansia Jakarta untuk mendapatkan tips dan informasi menarik lainnya.